Assallammualaikum wr wb...........
Sering sekali saya mendapatkan share dan broadchase dan bahkan di tawarkan berbagai macam kosmetik, obat-obat an dan suplemen dengan berbagai klaim. Setiap kali saya bertanya kepada mereka, apakah produk yg ukhti jual LEGAL ??? apa sudah ada izin BPOM nya ??? ? Mereka dengan bangga menjawab " tentu donk sist produk kami AMAN dan LEGAL izin nya ada yaitu izin DEPKES RI xxxxxx.
Jawaban itu mengglitik hati saya utk bertanya lebih lanjut kepada mereka, apakah mereka tau mengenai izin tsb ??? dan siapa yg melegalkan klu izin DEPKES yg mrk sbt itu adalah izin resmi dari produk kosmetik dan suplemen yg mereka pasarkan.
Rata-rata jawaban para Seller adalah " berdasarkan info Suplier saya "
Dan kenyataan seperti ini lah yg sekarang yg terjadi. Banyak produsen-produsen yang nakal memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen nya mengenai izin yg berlaku di Negri tercinta kita ini. Sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obat an, kosmetik dan suplemen makanan sangat-sangat minim dari pemerintah kita. Untuk itu, diperlukan kecerdasaan ukhti-ukhti semua agar tidak terjebak dan percaya begitu saja mengenai Ke Legalan izin suatu produk kosmetik, obat2an atau pun suplemen makanan.
Untuk semua ukhti di group ini saya akan sedikit menjelaskan tentang apa itu IZIN BPOM dan IZIN DEPKES.
* IZIN BPOM
adalah izin tertinggi yg harus dan WAJIB di miliki utk setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar. Karena BPOM adalah satu2 nya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT
, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN N JAMU di Indonesia. Jadi BUKAN Departemen Kesehatan ya
ukhti .
Apapun bentuk obat2an,suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM.
* IZIN DEP KES POM TR
adalah di peruntukan untuk izin industri Rumah tangga dengan kriterian produk yg di hasilkan sbb :
ketentuan PIRT menurut BPOM
Pangan yang diproduksi TIDAK BOLEH berupa :
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
3. Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
4. Pangan bayi
5. Minuman beralkohol
6. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
6. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
7. Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
lalu bagaimana dg JAMU ? jamu apa bila tdk di klaim berfungsi sbg pengobatan termsk usaha rumah tangga.
Tapi apa bila fungsi nya utk mengobati dan menyembuhkan , kategori tsb TIDAK termasuk dlm kategori industri rumah tangga. Produk tsb hrs memiliki izin BPOM.
Nah Ukhti yg sholehat, apa bila ukhti menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg memberikan izin DEP kES ukhti patut curiga karena izin tsb tidak tepat penggunaaan nya bertanya lah kpd sang suplier mengenai ke legalan produk tsb.
Semoga uraian singkat ini bermanfaat utk kita semua ya
BE SMART YA UKHTI
HUMAIRAH MENJUAL DENGAN HATI, MEMBERI EDUKASI, INSYALLAH NYAMAN DI HATI